Minggu, 17 November 2013

kepemilikan

PEMBAHASAN
HUKUM ISLAM TENTANG KEPEMILIKAN
A.    Kepemilikan
1.      Pengertian Milkiyah dan Dasar Hukumnya
Milkiyah berasal dari kata milkun  berarti sesuatu yang berada dalam kekuasaanya. Menurut istilah milkiyah (kepemilikan), adalah suatu harta atau barang yang secara hukum dapat dimiliki oleh seseorang untuk dimanfaatkan dan dibenarkan untuk dipindahkan penguasaanya kepada orang lain menurut kebiasaan yang berlaku. Misalnya, hewan yang dimiliki seseorang dapat dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhannya dan dapat dibenarkan secara hukum untuk dijual kepada orang lain.
Islam memperbolehkan untuk mempertahankan harta dari tindakan kejahatan orang lain. sabda rasulullah SAW:
مَن وجد عين ما له عند رجل فهو احق به ويثبع البيع من با إعه اي يرجع المشثري على البا  

“Barang siapa mendapat barang miliknya ada pada orang lain, ia berhak mengambilnya kembali dan penjualannya ditanggung oleh orang yang menjualnya (maksudnya si pembeli menuntut kepada si penjual)” (HR. Abu Daud dan Nasa’i).
     Sesua dengan dalil di atas maka mempertahankan hak milik itu menjadi kewajiban. Apabila harta yang dimiliki diambil alih pihak lain dengan cara yang tida sah, meskipun telah dijual kepada pihak lain maka si pemilik diperbolehkan untuk mengambil kembali karena jual belinya tidak sah.
2.      Sebab-Sebab Kepemilikan
Harta atau barang yang dimiliki seseorang dapat disebabkan hal-hal sebagai berikut:
a.       Barang atau harta itu umum, yaitu harta yang memang menurut kebiasaannya dapat dimiliki bagi yang mendapatkanya. Contohnya: ikan yang ada di laut, hewan buruan, harta rizak, pepohonan dihutan belantara. Benda-benda tersebut boleh dimiliki oleh siapa saja yang mendapatkannya.
b.      Barang atau harta yang dimiliki dengan melaksanakan akad, yaitu barang-barang atau harta yang kepemilikannya harus didahului oleh adanya akad, seperti harta diperoleh lewat akad jual beli, hibah, pinjam meminjam, dan hutang piutang.
c.       Barang atau harta yang diperoleh lewat pewarisan, yaitu harta-harta atau barang yang dapat menjadi milik karena ia mendapat bagian harta pusaka yang ditinggalkan oleh ahli waris, atau mendapat wasiat untuk memiliki harta dari seseorang pemberi wasiat kepadanya.
d.      Harta atau barang yang dapat menjadi milik karena hasil pembiakan dari harta yan dimiliki sebelumnya. Contohnya, anak kambing yang dipelihara, pepohonan dari menebarnya biji pohon induk yang semula dimilki di kebun miliknya.
3.      Macam Macam Kepemilikan
a.       Kepemilikan penuh (milk al-taam), yaitu penguasaan dan pemanfaatan terhadap benda atau harta yang dimiliki secara bebas dan dibenarkan secara hukum. Contoh: Ahmad memiliki rumah, sawah, kendaraan, dan lain sebagainya. Ahmad dapat menguasai dan memanfaatkan harta itu tanpa ada orang yang membatalkan.
b.      Kepemilikan materi, yaitu kepemilikan seseorang terhadap benda atau barang terbatas kepada penguasaan materinya saja, tidak dibenarkan secara hukum untuk memanfaatkannya. Contoh: Nisa menyewakan rumah atau sawah kepada Alfi, maka Nisa hanya berhak menguasai materinya saja, sedangkan pemanfaatan dari harta tersebut berada dalam penguasaan orang yang menyewa.
c.       Kepemilikan manfaat, yaitu kepemilikan seseorang terhadap benda atau barang terbatas kepada pemanfaatannya saja, tidak dibenarkan secara hukum untuk menguasai materi harta itu. Contoh: Dian menyewa harta, yag berupa rumah atau sawah kepada Fita, maka Fita hanya berhak mengambil manfaat dari barang (materi) tersebut saja, sedangkan materi barang tersebut berada dalam penguasaan orang yang menyewakan.
kepemilikan manfaat dapat berakhir apabila terjadi hal-hal sebagai berikut:
a)      Habis masa sewa atau masa pemanfaatannya.
b)      Barang yang dimanfaatkan itu rusak/hilang, sehingga tidak dapat digunakan lagi.
c)      Salah satu pembuat akad meninggal dunia.

4.      Ihrazul Mubahat dan Khalafiyah
a.      Ihrazul Mubahat
       Ihrazul Mubahat ialah segala sesuatu yang mengakibatkan mubah (boleh). Prinsip ini sebagai dasar sebab kepemilikan harta. Ihrazul Mubahat
Dimaksudkan sebagai kewenangan memiliki harta yang tidak bertuan. Contohnya, binatang buruan, pepohonan yang hidup hidup di hutan berantara, ikan yang hidup dilaut, atau kekayaan lainnya yang tidak bertuan. Hal ini menunjukan boleh dimiliki dan dikuasai oleh siapapun yang dapat menemukannya. Syarat ihrazul mubahat:
1)      Benda atau harta yang ditemukan itu belum ada yang memilikinya. Contohnya, ikan yang hidup di sungai atau di laut dapat ditangkap dan dimiliki oleh siapa saja karena belum ada yang memilikinya.
2)      Benda atau harta yang belum ditemukan itu memang dimaksudkan untuk dimilikinya. Contohnya, burung yang menyasar dan masuk ke rumah bukan lantas menjadi milik pemilik rumah tersebut. Dengan demikian, orang lain masih memungkinkan dapat memiliki burung itu apabila dapat menangkapnya karena didirikannya rumah itu untuk tempat tinggal bukan untuk menangkap burung liar.
b.      Khalafiyah
       Khalafiyah adalah bertempatnya seseorang atau sesuatu yang baru di tempat yang lama yang sudah tidak ada dalam berbagai macam haknya. Macam-macam khalafiyah:
1)      Khalafiyah syakhsy ‘an syakhsy (seseorang terhadap seseorang)
      Khalafiyah syakhsy ‘an syakhsy adalah kepemilikan suatu harta yang ditinggalkan oleh pewarisnya, sebatas memiliki harta bukan mewarisi hutang sipewaris. Harta yang ditinggalkan si pewaris disebut tirkah.
2)      Khalafiyah syai’in ‘an syai’in (sesuatu terhadap sesuatu)
     Khalafiyah syai’in ‘an syai’in adalah kewajiban seseorang untuk mengganti harta/barang milik orang lain yang dipinjam karena rusak atau hilang sesuai harga dari barang tersebut yang dipinjam. Maka Khalafiyah syai’in ‘an syai’in ini disebut tadlmin atau ta’widl (menjamin kerugian).[1]

5.      Hikmah Kepemilikan
Ada beberapa hikmah disyariatkannya kepemilikan dalam Islam, antara lain:
a.    Terciptanya rasa aman dan tentram dalam kehidupan bermasyarakat.
b.    Terlindunginya hak-hak individu secara baik.
c.    Menumbuhkannya sikap kepedulian terhadap fasilitas-fasilitas umum.
d.   Timmbulnya rasa kepedulian sosial yang semakin tinggi.
6.      Ihyaul Mawat
a.       Pengertian ihyaul  Mawat
      ihyaul  Mawat berasal dari dua lafadz yang menunjukan satu istilah dalam fiqh dan mempunyai maksud tersendiri, yakni ihya berarti menghidupkan dan mawat berasal dari maut yang berarti mati atau wafat. Menurut Sulaiman Rasyid bahwa yang dimaksud dengan al-mawat adalah membuka tanah baru. Maksud tanah baru adalah tanah yang belum dikerjakan oleh siapapun yang berarti tanah itu tidak dimiliki oleh seseorang atau tidak diketahui pemiliknya.
      Ihyaul Mawat ialah upaya untuk membuka lahan baru atas tanah yang belum ada pemiliknya. Misalnya, membuka lahan untuk lahan pertanian, menghidupkan lahan tandus menjadi produktif yang berasal dari rawa-rawa yang tidak produktif atau tanah tandus lainnya agar menjadi produktif.[2]
b.      Hukum Ihyaul Mawat
       Menghidupkan lahan yang mati hukumnya jaiz (boleh) berdasarakan hadits Rasulullah SAW, sebagai berikut;
مَنْ اَحْيَاأَرْضًا مَيِتَةً فَهِيَ لَهُ وَلَيْسَ لِحِرْقٍ ظَا لِمٍ حَقٌ( رواه ابوداودوالنس ئى والترمدى)                            
“Artinya: Barang siapa yang menghidupkan tanah mati, maka tanah itu menjadi haknya, orang yang mengalirkan air dengan dzalim tidak mempunyai haknya”(HR. Abu Daud, An-Nasa’i dan Tirmidzi).
c.       Syarat Ihya Al-mawat
       Membuka lahan baru (ihya al-mawat) harus terpenuhi syarat-syarat antara lain:
1)      Sebagian tanah dikeluarkan dan diberikan kepada orang-orang yang dapat (mampu) memanfaatkannya dan menjaganya.
2)      Hak guna usaha, yaitu tanah tersebut diberikan kepada orang-orang tertentu yang layak dan mampu menfungsikannya. Hasilnya untuk pengelola, tetapi tanah tersebut bukan atau tidak menjadi hak milik. [3]
d.      Hikmah Ihyaul Mawat
1)      Mendorong manusia untuk bekerja keras dalam mencari rezeki.
2)      Munculnya rasa kemandirian dan percaya diri bahwa didalam jagad raya ini terdapat potensi alam yang dapat dikembangkan untuk kemaslahatan hidup.
3)      Termanfaatkannya potensi alam sebagai manifestasi rasa syukur kepada Allah atas kemampuan manusia dalam bidang IPTEK.
B.     Akad
1.      Pengertian dan Dasar Hukum Akad
Akad menurut bahasa memiliki beberapa arti, yakni arrabtu berarti  ikatan mengikat, ‘aqdatun artinya sambungan dan al-‘ahudu artinya janji. Sedangkan menurut istilah adalah transaksi atau kesepakatan antara seseorang (yang menyerahkan) dan orang lain (yang menerima) untuk pelaksanaan suatu pembuatan hukum dengan cara tertentu yang dilakukan untuk sahnya  sebuah perbuatan.  Dasar hukum dilakukannya akad firman Allah SWT:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَوْفُوا بِالْعُقُودِ أُحِلَّتْ لَكُمْ بَهِيمَةُ الأنْعَامِ إِلا مَا يُتْلَى عَلَيْكُمْ غَيْرَ مُحِلِّي الصَّيْدِ وَأَنْتُمْ حُرُمٌ إِنَّ اللَّهَ يَحْكُمُ مَا يُرِيدُ (١)
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, penuhilah aqad-aqad itu. Dihalalkan bagimu binatang ternak, kecuali yang akan dibacakan kepadamu. (yang demikian itu) dengan tidak menghalalkan berburu ketika kamu sedang mengerjakan haji. Sesungguhnya Allah menetapkan hukum-hukum menurut yang dikehendaki-Nya”
Berdasarkan ayat tersebut dapat dipahami bahwa melakukan isi perjanjian atau akad itu hukumnya adalah wajib.
2.      Syarat dan Rukun Akad
a.       Syarat akad
1)      Syarat orang yang bertransaksi antara lain; berakal, baligh, mumayyis dan orang yang dibenarkan secara hukum untuk melakukan akad.
2)      Syarat barang yang akan diakadkan, antara lain; bersih, dapat dimanfaatkan, milik orang yang melakukan akad, dan barang itu diketahui keberadaannya.
3)      Syarat sighat adalah ijab dan qabul dilakukan dalam satu majelis, ijab dan qabul harus ucapan yang bersambung, dan ijab dan qabul harus merupakan pemndahan hak dan tanggng jawab.
b.      Rukun akad
1)      ‘Aqid ialah orang yang berakad, dua orang atau lebih yang melakukan akad
2)      Ma’qud ‘alaih ialah sesuatu yang diakadkan.
3)      Maudhu’ al ‘aqd tujuan atau maksud pokok mengadakan akad.
4)      Sighat al ‘aqd ialah ijab dan qabul.
3.      Macam-macam Akad
a.      ‘Aqad Munjiz yaitu akad yang dilaksanakan langsung pada waktu selesainya akad.
b.      ‘Akad Mu’alaq ialah akad yang didalam pelaksanaannya terdapat syarat-syarat yang telah ditentukan dalam akad.
c.       ‘Akad Mudhaf ialah akad yang dalam pelaksanaannya terdapat syarat-syarat mengenai penanggulangan pelaksanaan akad, pernyataan yang pelaksanaannya ditangguhkan hingga waktu yang ditentukan.
4.      Cara Akad
a.       Akad lisan, yaitu akad yang dilakukan dengan cara pengucapan lisan.
b.      Akad tulisan, yaitu akad yang dilakukan dengan cara tertulis, seperti akad yang tertulis di atas kertas bersegel atau akad yang melalui akta notaries.
c.       Akad perantaraan utusan (wakil), yaitu  akad yang dilakukan dengan melalui utusan atau wakil kepada orang lain agar bertindak atas nama pemberi mandate.
d.      Akad isyarat, yaitu akad yang dilakukan dengan isyarat.
e.       Akad ta’athi (saling memberikan), yaitu jual beli tanpa menggunakan akad,cukup dengan saling menyerahkan barang dan alat pembayar karena harga sudah diketahui berdasarkan kebiasaan. [4]
5.      Hikmah Akad
a.       Munculnya peratanggungjawaban moral dan material.
b.      Timbulnya rasa ketentraman dan kepuasan dari kedua belah pihak.
c.       Terhindarnya perselisihan dari kedua belah pihak.
d.      Terhindar dari pemilikan harta secara tidak sah.
e.       Status kepemilikan terhadap harta menjadi jelas.                  




















DAFTAR PUSTAKA
Suhendi, Hendi. 2010. Fiqh Muamalah. Jakarta: Rajawali Pers.
Rasyid Sulaiman.2004. Fiqh Islam. Jakarta: At-Tahairiyah.
Rasyid Sulaiman.1976. Fiqh Islam. Jakarta: At-Tahairiyah.
Kanwil Depag. 2004. Fiqih untuk Madrasah Aliyah. Jawa Tengah: CV. Gani & Son.


Poskan Komentar (Atom)




[1] Hendi Suhendi, Fiqh Muamalah, hlm. 38-39.
[2] Sulaiman Rasyid, Fiqh Islam, (At-Tahairiyah: Jakarta, 1976), hlm. 319.
[3] Muhammad al-Syarbani al-Khatib, Al-Iqna fi Hall al-Alfadz Abi Syuja’, (Dar al-Ihya al-Kutub al-‘Arabiyah: t.t.), hlm 78.
[4] Hendi Suhendi, op.cit. hlm. 46-47. 

1 komentar:

  1. Emperor Casino Review | €/$300 Welcome Bonus
    Emperor Casino Review: Sign Up and Enjoy Your First Deposit งานออนไลน์ Bonus up to €/$300. Read our 카지노 review before 제왕 카지노 you go into our online casino!

    BalasHapus